PA Banggai Berhasil Damaikan Perkara
Cerai Talak dengan Pencabutan Perkara
Banggai_Laut ll pa.banggai.go.id
Banggai, ( 08/09/2020 ) Pengadilan Agama Banggai berhasil mendamaikan pihak berperkara dalam perkara cerai talak yang berakhir dengan pencabutan perkara. Perkara Cerai Talak Nomor : 141/Pdt.G/2020/PA.Bgi ini berhasil damai setelah menjalani proses mediasi selama 3( tiga ) kali dengan mediator Hakim Syamsul Ilmi, S.H.I.. sehingga dari hasil mediasi tersebut di laksanakan proses pencabutan saat siding berlangsung.
Majelis Hakim dalam Perkara teresbut , yaitu Muhamad Yahya Tadjudin S.H.I. ( Ketua Majelis ), SYAMSUL ILMI, S.H.I. ( Hakim Anggota ) dan Putri Miftakhul Khusnaini S,H,.I ( Hakim Anggota ) dan Masnwati Masruni S,H ( Panitera Pengganti ) sesaat setelah di putus cabut oleh majelis, kedua pihak baik pemohon maupun termohon tampak bersalaman untuk saling memaafkan.
Pemohon maupun termohon tampak menyadari kesalahan masing – masing dan berjanji tidak akan mengulang kembali kesalahan yang telah dilakukan. Mereka tampak berkaca – kaca dan saling berpandangan terharu.
Damainya perkara tersebut tentu membawa angin segar bagi Pengadilan Agama Banggai karena mampu menerapkan peraturan Mahkamah Agung Nomor tahun 2016 Tentang Mediasi dengan baik.artinya mampu menerapkan tujuan dari di buatnya PERMA tersebut yaitu mengusahkan pihak yang bersengketa di Pengadilan dengan upaya damai melalui prosedur Mediasi…