Diklat di Tempat Kerja (DDTK) mengenai Aplikasi Elektronik Akta Cerai (EAC) dan Salinan Putusan/Penetapan Elektronik
Banggai_Laut || pa-banggai.go.id
Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan dan efisiensi kinerja di bidang kepaniteraan, Pengadilan Agama Banggai melaksanakan kegiatan Diklat di Tempat Kerja (DDTK) pada hari Rabu, 25 Juni 2025, pukul 10.00 WITA bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Banggai.
Kegiatan DDTK kali ini mengangkat tema mengenai Aplikasi Elektronik Akta Cerai (EAC) dan Salinan Putusan/Penetapan Elektronik, yang merupakan inovasi penting dalam mendukung proses administrasi perkara secara digital serta mempercepat pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Dalam pelatihan ini, peserta yang hadir terdiri dari Panitera, Panitera Muda Hukum, serta seluruh staf kepaniteraan Pengadilan Agama Banggai. Kegiatan berlangsung interaktif dengan pemaparan teknis penggunaan aplikasi EAC serta prosedur penerbitan salinan putusan dan penetapan elektronik sesuai dengan regulasi Mahkamah Agung RI.
pentingnya adaptasi terhadap transformasi digital dalam lingkungan peradilan, demi mewujudkan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan.
Dengan adanya DDTK ini, diharapkan seluruh aparatur kepaniteraan Pengadilan Agama Banggai dapat memahami dan mengimplementasikan teknologi yang tersedia secara optimal, guna mendukung terciptanya peradilan modern berbasis elektronik.