Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Banggai
Banggai_Laut || pa-banggai.go.id
Pengadilan Agama Banggai melaksanakan sidang di luar gedung pada hari Kamis, 13 Februari 2025. Sidang ini berlangsung di Kantor Penghubung Pengadilan Agama Banggai yang berlokasi di Kelurahan Salakan, Kecamatan Tinakung, Kabupaten Banggai Kepulauan.
Dalam sidang kali ini, Pengadilan Agama Banggai menangani sebanyak 26 perkara yang terdiri dari perkara gugatan dan permohonan cerai serta dispensasi pernikahan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat yang berada jauh dari kantor pusat pengadilan.
Sidang di luar gedung ini bertujuan untuk memberikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat yang membutuhkan layanan hukum, terutama bagi mereka yang menghadapi kendala jarak dan transportasi untuk menghadiri persidangan di kantor pusat Pengadilan Agama Banggai.
Dengan adanya sidang di luar gedung, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan kepastian hukum tanpa harus menempuh perjalanan jauh. Pengadilan Agama Banggai berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan hukum demi kemudahan akses bagi seluruh masyarakat di wilayah hukumnya.