Hari Kedua Rangkaian Webinar Badilag
Banggai_laut || pa-banggai.go.id
Rabu, 27 Juli 2022 bertempat diruang media center Pengadilan Agama Banggai mengikuti serangkaian webinar yang mengusung tema “Nafkah Isteri Dan Anak Dalam Perkara Perceraian, Praktek Di Indonesia, Malaysi Dan Australia Serta Peran Hakim Dalam Menngani Perkara Perceraian Yang Tidak Dihadiri Salah Satu Pihak (Verstek)”. Kegiatan ini diikuti oleh Hakim Syamsul Ilmi, S.H.I, M.H.
Pada penjelasan webinar kali ini menekankan mengenai bagaimana pemberian nafkah istri dan anak yang mengalami perceraian. Adapun aturan yang mengatur mengenai perlindungan nafkah bagi anak diantarnya adalah UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, kemudian ada PP No. 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS sebagaimana telah diubah berdasarkan PP No.45/1990, serta terdapat Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Pada saat pelaksanaan perceraian risiko dan dampak yang sering dialami oleh perempuan dan anak diantaranya :
- Kerentangan ekonomi
- Kesehatan jiwa bagi perempuan da nana
- Risiko pengasuhan
- Anak sebagai objek perselisihan
- Risiko mengalami tindak kekerasan
- Interaksi sosial
Dari alasan- alasan diatas, maka perlu menjadi perhatian khusus seorang Hakim dalam meningkatkan hak perempuan dan anak dalam perkara perceraian. Pada saat proses perceraian nantinya seorang Hakim harus memiliki perspektif gender dalam menilai kasus tersebut sehingga mampu memberikan keputusan yang adil sehingga dapat mempertimbangkan hak anak dan pasangan yang melakukan perceraian. Tidak hanya saat melakukan persidangan namun pasca perceraian pun perlu disusun mekanisme pengawasan pelaksaan putusan pengadilan, mekanisme pelaporan jika terjadi hal- hal yang tidak diharapkan, serta perlunya penegakan sanksi bagi pelanggar keputusan peradilan dengan mempertimbangkan kemmpuan dari pihak yang bersangkutan.